A.USHUL FIQIH
1.pengertian Ushul
fiqih
Kalimat Ushul fiqih berasal dari bahasa arab yang terdiri dari
dua kata,yaitu kata ‘ushul’ bentuk jamak dari ‘ashlu’( )artinya asal,dasar,atau pokok.Dan
fiqih( ) artinya faham atau
mengerti.
Para ahli hukum islam,dalam
memberikan definisi ushul fiqih beraneka ragam,ada yang menekankan pada fungsi
ushul fiqih itu sendiri,dan ada pula yang mnekankan pada hakikatnya.namun,pada
perinsipnya sama,
USYHUL FIQIH adalah ilmu pengetahuan yang
objeknya dalil-dalil hukum syara’ secara gelobal dengan semua seluk beluknya.
Menurut
Al-Baidhawi dari kalangan ulama syfi’iah bahwa yang dimaksud Ushul fiqih itu
adalah;
Artinya:’’ilmu
pengetahuan tentang dalil fiqih secara gelobal ,metode penggunaan dalil tersebut,dan
keadaan(persyaratan)orang yang menggunakannya.
2.objek kajian ushul fiqih
Secara garis
besar ada tiga poin:
1.sumber hukum dan seluk beluknya.
2.metode
pendaya gunaan sumber hukum atau metode penggalian hukum dari sumbernya.
3.persyaratan yang berwewenang melakukan
istinbath.
3.perbedaan Ushul fiqih dengan fiqih
Ushul fiqih merupakan timbangan atau
ketentuan untuk mengistinbatkan hukum.DAN OBJEKNYA SELALU dalil hukum,sementara
fiqih objeknya menyangkut perbuatan orang mukallaf yang diberi setatus
hukumnya.dan titik kesamannya yaitu keduanya merujuk pada dalil.
Namun
konsentrasinya berbeda,yaitu ushul fiqih memandang dalil dari sisi cara
penunjukan atas suatu ketentuan hukum,sedangkan fiqih memandang dalil hanya pada rujukannya.
tujuan ushul fiqih adalah untuk mengetahui jalan dalam
mendapatkan hukum syara’ dan cara-cara
untuk mngistinbatkan hukum dari dalil-dalilnya.
Fungsi ushul fiqih adalah merupakan salah satu sarana
untuk mendapatkan hukum-hukum ALLAH SWT sebagai mana yang dikehendaki oleh
allah SWT dan rasul-NYA,baik yang berkaitan dengen
aqidah,ibadah,mu’amalah,’uqubah,maupun akhlak.dengan kata lain ushul fiqih
bukanlah sebagai tujuan melainkan sebagai sarana(alat)untuk menggali hukum.
Penngertian dalil
Dalil adalah
sesuatu yang dipakai untuk menetapkan suatu hukum,atau sebaliknya yakni,menetapkan suatu hukum dengan suatu dalil.
Sumber-sumber hukum syara’
1.AL-qur’anul
karim(kalam allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW)
2.hadist/sunah(segala
sesuatu yang disandarkan kepada nabi mhamad SAW)
3.ijma‘(kesepakatan semua
mujtahid dari ijma’ mhammad SAW ,terhadap masalah syara’)
4.Qiyas(penyamaan
sesuatu dengan yang sejenisnya)
Pengertian dan pembagian hukum
hukum syara’adalah
suatu nama hukum yang disandarkan pada syariat,atau syariah yang berasal dari
allah SWT,melalui rasul(yang berasal dari alQur’an dan hadist)
a.pengertian hakim,mahkum fih,dan mahkum alaih.
1.hakim
Hakim adalah
yang menghukum,atau yang membuat hukum.(dalam hal ini adalah allah rasulnya)
2.mahkum fih
Mahkum fih
adalah perbuatan yang dihukumkan,dibagi lima:
a.wajib ,
wajib adalah sesuatu perbuatan yang diberi
pahala bila dikerjakan,dan diberi siksa bila ditinggalkan.
b.sunat/mandub
sunat adalah sesuatu perbuatan yang bila
dikerjakan mendapat pahala,tetapi bila
ditinggalkan tidak dikenakan
siksa.
c.Haram
Haram adalah suatu perbuatan yang dilarang,bila
ditinggalkan akan diberi pahala,dan apabila diperbuat dikenakan siksa.
d.Makruh
makruh adalah suatu perbuatan yang tidak
diberi siksa bagi orang yang mengerjakannya,dan diberi ganjaran bila meninggalkannya.
d.mubah
mubah adalah suatu perbuatan yang tidak
diberi ganjaran bagi yang mengerjakannya,dan tidak pula diancam bagi yang
meninggalkannya.
B.pembagian hukum
1.pembagian
hukum secara umum dibagi tiga:
a.hukum akal
b.hukum
adat
c.hukum syara’
c,pengertian hukum taklifi dan hukum
wad’y
taklifi artinya memberatkan,membebankan.hukum
taklifi yang dimaksud disini adalah tuntunan ALLAH swt kepada manusia baligh
dan berakal sempurna untuk berbuat atau tidak untuk berbuat,atau memilih salah satu diantara
keduanya.
Wad’y artinya buatan atau bikinan,hukum
wad’y yang dimaksudkan disini adalah adanya sesuatu hukum bergantung pada ada
atau tidaknya sesuatu yang lain.seperti:sebab,syasar,dan mani’(penghalang hukum)
Perbedaan hukum taklifi dan hukum
wad’y:hukum taklifi mengandung tuntutan,sedangkan hukum wad’y tidak mengandung
tuntunan,tetapi hanya mengandung sebab,syaratdan mani’ atau halangan hukum.
D.bentuk-bentuk hukum taklifi.
Bentuk
taklifi ada lima macam:ijab,nadab,ibahah,karahah,dan tahrim.
1,ijab artinya tuntunan syara’(firman
ALLaH swt)yang bersifat untuk melaksanakan sesuatu yang tidak boleh
ditinggalkan,orang yang meninggalkannya akan diberi siksaan.misalkan shalat
lima waktu,zakat,puasa,dll.
2,nadab artinya tuntunan syara’(firman
ALLAH swt)untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa,melainkan
sebagai anjuran,orang yang meninggalkannya tidak dikenai hukuman.
3.ibahah artinya tuntunan syara’(firman
ALLAH swt)yang bersifat fakultatif
,mengandung pilihan,antara berbuat atau tidak berbuat,dan tidak pula dituntut
untuk meninggalkannya.
4.karahah artinya tuntunan sysra’(firman
ALLAH swt)untuk meninggalkan suatu perbuatan,dengan melalui redaksi yang tidak
memaksa.
5.tahrim artinya tuntunan syara’(firman
allah swt)untuk meninggalkan suatu perbuatan/tidak mengerjakan suatu perbuatan
dengan bersipat memaksa.
D.dasar taklifi
Dalam
islam,orang yang terkena taklifi adalah orang yang sudah dianggap mampu
mengerjakan tindakan hukum(mukallaf)tak heran bila sebagian besar ulama ushul
fiqih berpendapat bahwa dasar pembebanan bagi seorang mukallaf adalah akl dan
pemahaman,dengan kata lain ,seseorang baru bisa dibebani hukum apabila ia
berakal sehat dan dapat memahami secara
baik taklif yang ditujukan kepadanya,maka orang yang tidak atau belum berakal
sehat dan belum mukallaf dianggap belum memahami taklif dari syara’(ALLAH dan
rasul-NYA)misalkan orang dalam keadaan tidur,mabuk dan lupa(secara tidak
disengaja) karena dalam keadaan tidak sadar (hilang akal)sebagai mana dalam
sabda Rasulullah SAW :
Artinya:diangkat
pembebanan dari tiga (jenis orang)orang
tidur sampai ia bangun,anak kecil smpai ia baligh,dan orang gila sampai
ia sembuh.(HR.bukhari muslim ,tirmidzi,ibnu majah,dan Daru Quthni dari aisyah dan ali Ibnu Abi Thalib)
E.syarat taklif ada dua:
a.seseorang mampu memahami khitab syari’(tuntunan
syara’)yang terkandung dalam alQur’an dan sunnah,baik secara langsung maupun
melalui orang lain,
b.seseorang
harus mampu dalam bertindak hukum,dalam ushul
fiqih disebut dengan Ahliyyah.
F.pengertian Ahliyyah
Secara
harfiyah,Ahliyyah kecakapan menangani suatu urusan’.Misalnya orang yang
memiliki kemampuan dalam suatu bidang,maka ia dianggap ahli untuk menangani
bidang tersebut.
Menurut para
ahli uahul fiqih,arti ahliyyah sebagai berikut:
Artinya:”suatu
sifat yang dimiliki seseorang yang dijadikanukuran oleh syar’I,untuk mnentukan
seseorang telah cakap dikenai tuntutan syara’’(AL-bukhari:II:1357)
Dari uraian
tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Ahliyyah adalah sifat yang menunjukan
bahwa seseorang telah sempurna jasmani dan akalnya,sehingga seluruh tindakannya
dapat dinilai oleh hukum syara’
G.pembagian ahliyyah
a.Aliyyah ada’`
yaitu sifat kecakapan bertindak hukum
bagi seseoramg yang telah dianggap sempurna untuk mempertanggung jawabkan
seluruh perbuatannya.baik yang bersipat positif maupun yang negatif.apbila
perbuatannya sesuai dengan tuntunan syara’,ia telah dianggap telah memenuhi
kewajiban dan berhak mendapatkan pahala.sebaliknya,bila melanggar tuntunan
syara’,maka ia dianggap berdosa dan akan mendapatkan siksa.dengan kata lain,ia
telah dianggap cakap/layak menerima hak dan kewajiban.
Menurut kesepakatan ulama ushul fiqih,yang
menjadi ukuran dalam menentukan apakah seseorang telah memiliki AHLIYYAH ada’
adalah aqil,balig dan cerdas.kesepakatan mereka itu berdasarkan pada firman
Allah dalam surat An-nisa:6
Artinya:”Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup untuk menikah,kemudian jika menurut
pendapatmu mereka cerdas(pandai memelihara harta),maka serahkanlah kepada
mereka harta-hartanya….”(QS.An-nisa:6)
b.Ahliyyah
Al-wujub
Yaitu sifat kecakapan seseorang untuk
manarima hak-hak yang menjadi haknya,tetapi belum mampu dibebani sssseluruh
kewajiban.
Menurut ulama ushul fiqih,ukuran yang
digunakan dalam menentukan ahliyyah
Al-wujub adalah sifat kemanusiaannya yang tidak dibatasi oleh
umur,baligh,kecerdasan dll.sifat ini telah dimiliki seseorang semenjak ia
dilahirkan sampai meninggal dunia danakan hilang dari seseorang apabila yang
bersangkutan meninggal dunia.Berdasrkan Ahliyyah Al-wujub,anak yang baru lahir
wasiat,dan berhak pula menerima pembagian warisan.Akan tetapi,harta tersebut
tidak boleh dikelola sendiri,tetapi harus dikelola oleh wali atau washi(orang
yang diberi wasiat untuk memelihara hartanya),karena anak anak tersebut belum
mampu untuk memberikan hak dan kewajiban.
Para ulama ushul fiqih membagi Ahliyyah al-wujub menjadi dua bagian:
a.ahliyyah
al-wujub al-naqishah
Yaitu anak yang masih berada dalam
kandungan ibunya(janin).janin tersebut dianggap sudah memiliki ahliyyah
al-wujub ,tetapi belum sempurna.hak-hak yang ia terima belum bisa menjadi
miliknya,sebelum ia lahir dengan selamat walau hanya sesaat.maka apabila telah
lahir,hah-hak ia terima dapat menjadi miliknya.
Empat hak
bagi seorang janin:
1.Hak
keturunan dari ayahnya
2.hak waris dari
pewarisnya yang meninggal dunia,jika lahirnya seorang laki-laki maka bagiannya lebih besar dari seorang wanita
3.Wasiat
yang ditujukan kepadanya.
4.harta
wakaf yang ditujukan kepadanya.
b.Ahliyyah al-wujub al –kamilah
yaitu kecakapan menerima hak bagi seorang ank
yang telah lahir kedunia sampai dinyatakan baligh dan berakal,sekalipun akalnya
masih kurang seperti orang gila.
Dalam
setatus Ahliyyah al-wujub al-kamila(yang kurang sempurna akalnya)seseorang
tidak dibebani tuntutan syara’,baik yang
bersifat ibadah mahdlah seperti shalat,puasa,mau maupun yang bersifat
tindakan hukum duniawi,seperti transaksi yang bersifat pemindahan hak milik.
Namun demikian,apabila mereka melakukan
tindakan hukum yng merugikan orang lain,maka orang yang telah bersetatus
ahliyyah al-ada ataupun ahliyyah al-wujub al-kamilah,wajib
mempertanggungjawabkannya.Dan pengadilan berhak untuk memerintahkan wali atau
washi anak kecil yang masih dalam ahliyyah al-wujub wajib mengeluarkan ganti rugi terhadap harta
orang lain yang dirusak,mengambil dari harta anak itu sendiri.
macam-macam hukum wad’y
1,sebab
Menurut
bahasa sebab adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang
lain,menurut istilah sebab adalah suatu
sifat yang dijadikan syar’I sebagai tanda adanya hukum.
2,syarat
Yaitu
sesuatu yang berada diluar hukum syara’,tetapi
keberadaan syara’ bergantung padanya(syarat)
3.mani’(penghalang)
Yaitu suatu
sifat yang keberadaannya tidak ada hukum atau tidak ada sebab.
4,rukhsah
Yaitu
perubahan sesuatu dari yang berat kepada yang lebih ringan atau yng lebih
mudah,karena adanya suatu sebab terhadap hukum asal,atau karena adanya udzur.
5,bathil
Yaitu
terlepasnya hukum syara’dari ketentuan
yang ditetapkan dan tidak ada akibat hukum yang ditimbulkannya.
6,shihhah
Yaitu suatu
hukum yang sesuai dengan tuntunan syara’yaitu terpenuhinya sebab,syarat,dan
tidak ada mani’
E,MAHKUM BIH
Dinamakan
mahkuk fih karena didalam perbuatan atau peristiwa itulah ada hukum,baik hukum
wajib maupun hukum sunat,dan haram.sebagian ulama lainnya menggunakan istilah
mahkum bih, karena perbuatan orang mukallaf itu bisa disifati dengan hukum,baik
yang diperintahkan,maupun yang dilarang.
Yang
dimaksud mahkum fih disini adalah
objek hukum,yaitu perbuatan orang
mukallaf yang terkait dengan perintah syara’(ALLAH dan rasul-NYA)
A,macam-macam mahkum fih
Mahkum fih dilihat dari segi keberadaannya
secara material dan syara’terdiri atas; -perbuatan
yang secara material ada,tetapi tidak termasuk perbuatan yang terkait
dengan syara’;seperti makan
dan minum.
-perbuatan
secara material ada dan menjadi menjadi adanya hukum syara’ ;seprti perzinahan,pencurian,dan
pembunuhan.
-perbuatan
secara material ada dan baru bernilai dalam syara’ apabila memenuhi rukun dan
syarat yang ditentukan,seperti shalat dan zakat.
-perbuatan
yang secara material ada dan diakui syara’serta mangakibatkan adanya hukum
syara’seperti nikah, jual beli,dan sewa menyewa.
Mahkum fih
dari segi hak yang terdapat perbuatan itu dibagi dalam empat bentuk,yaitu:
-semata-mata
hak allah,yaitu segala sesuatu yang manyangkut,peribadi, kepentingan dan
kemaslahatan umum tanpa kecuali,seperti :ibadah mahdah(murni)seperti iman dan
rukun islam yang lima.dan ibadah ghair mahdah,yang didalamnya mengandung makna
pemberian dan santunan,seperti zakat,
-hak hamba
yang terkait dengan kepentingan peribadi seseorang,seperti ganti rugi harta
seseoranng yang telah dirusak,hak-hak kepemilikan,dan hak pemanfaatan harta
sendiri.
F.MAHKUM ALAIH(SUBJEK HUKUM)
1,pengertian
mahkum alaih
Mahkum alaih adalah seseorang yang
perbuatannya dikenai hukum syara’(alQuran dan hadist)yang disebut orang
mukallaf.
Dari segi bahasa mukallaf diartikan sebagai orang yang dibebani hukum,sedangkan menurut
istilah ushul fiqih,mukallaf disebut
juga mahkum alaih(subjek hukum).mukallaf adalah orang yang dianggap mampu
bertindak hukum,atau orang yang sudah sampai pada umur balig dan berakal
sempurna.semua parilaku dan tindakan mukallaf akan diminta
pertanggungjawabannya,baik didunia maupun diakhirat.ia akan mendapatkan pahala
atau imbalan bila mengerjakan perintah ALLAH swt,dan sebaliknya,bila mengerjakan laranngannya ia(mukallaf)akan
mendapatkan siksa atu resiko dosa bila melanggar aturan-NYA,disamping tidak
memenuhi kewajibannya.
G.HAKIM
Hakim adalah yang menetapkan hukum atau yang
menetapkan baik buruknya perbuatan,ialah ALLAH
SWT.
Ditnjau dari
segi bahasa,hakim menpunyai dua arti,yaitu:
Pertama:
Artinya:”pembuat
hukum,yang menetapkan hukum,memunculkan hukum”
Kedua:
Artinya:’’yang
menemukan,menjelaskan,memperkenalkan,dan menyingkapkan.’’
Mahkum fih
ialah perbuatan yang dihukumkan kepada orang mukallaf yang terkait dengan
perimtah syariat(allah dan rasul-NYA)bersipafat tuntunan
meninggalkan,mengerjakan,memilih yang bersifat syara.
A.Macam-macam hukum
a,wajib ialah dikerjakan mendapat pahala,ditinggalkan diberi
siksaan.
1,wajib
dilihat dari perbuatan yang diminta dibagi dua:
a,wajib muayyana
b.wajib mukhayyar
2,wajib
dilihat dari segi waktu mengerjakannya dibagi dua:
a,wajib mudhayyak(YANG
disempitkan)
b,wajib muwassa(yang diluaskan
waktunya)
3.wajib
dilihat dari segi siapa yang harus memperbuatnya dibagi dua:
a.wajib aini(wajib kesetiap
pribadi orang mukallaf)
b,wajib kifayah(wajib
keseluruh orang mukallaf)
4.wajib
dilihat dari qadarnya(kwantitas)dibagi dua:
a.wajib muhaddad
b.wajib ghairu muhaddad
5.MAHDUB/sunat
Mahdub yaitu perbuatan yang bila diperbuat
mendapatkan pahala,tetapi bila ditinggalkan tidak dikenakan siksa.
Mahdub/sunat
dibagi dua:
a.sunat
al-muakkadah(sunat yang sangat dianjurkan)
b.sunat
ghairu al-muakkadah(sunat biasa)
6.HARAM
Haram yaitu sesuatu yang dikerjakan
mendapat siksa,ditinggalkan mendapatkan pahala.
7.MAKRUH
Makruh yaitu suatu perbuatan yang dikerjakan tidak
mendapatkan siksa,ditiggalkan diberi pahala.
a.makruh
tanzih
b.makruh
tahrim(mendekati haram)
7.MUBAH
Mubah ialah suatu perbuatan yang tidak diberi
ganjaran bagi orang yang mengerjakannya
dan tidak pula diancam bagi yang meninggalkannya.
Bentuk-bentuk kata/lafazh dalam Al-qur’an
1.’AAM
Al-am/’aam
adalahsuaru lafazh yang menunjukan satu makna yang mecakup seluruh satuan yang
tidak terbatas(luas)dalam jumlah tertentu.
Menurut
istilah ushul fiqih Al-am ialah:
Artinya:lafazh
yang mencakup akan semua apa saja masuk padanya dengan satu ketatapa dan
sekaligus.
2.KHASH
Khash artinya
suatu lafazh yang menunjukan sesuatu yang khusus.(satu arti)
3.AMR(PERINTAH)
MENURUT
jumhur ulama ushul,definisi AMR adalah lafazh yang menunjukan
tuntunan(perintah)dari juruan yang lebih tinggi(allah SWT dan Rasul-NYA)kepada
yang lebih rendah(manusia)untuk melakukan suatu pekerjaan.
4.NAHYI(LARANGAN)
Nahyi adalah lafazh yang menunjukan
tuntunan untuk meninggalkan suatu pekerjaan.
5.MUTHLAQ DAN MUQAyYAD
Muthlaq
ialah lafazh yang menunjukan hakikat sesuatu tanpa pembatas yang dapat mempersempit keluasan arti dari lafazh tersebut.
Muqayyad adalah lafazh yang menunjukan
hakikat sesuatu yang dibatasi dengan
suatu pembatasan yang mempersempit keluasan artinya.
6.MANTUQ DAN MAFHUM
MANTUQ
adalah sesuatu yang ditunjuk oleh lafazh kepada suatu hukum yang
disebutkan oleh lafazh itu sendiri.
MAFHUM adalah petunjuk lafazh pada suatu hukum yang tidak
disebutkan (diluar)lafazh itu sendiri.
7.AL-MUJMAL DAN AL-MUBAYYAN
Mujmal
artinya suatu lafazh yang tidak jelas,samar-samar,dan memerlukan penjelasan.
Mubayyan artinya suatu lafazh yang
mengandung penjelasan(untuk menjelaskan)
8.MURADIF DAN AL-MUSYTARAk
Muradif artinya
ialah lafazhnya banyak sedangkan artinya sama.(sinonim)
Musytarak
artinya lafazh yang mempunyai dua arti yang sebenarnya dan arti-arti
tersebut berbeda-beda.
9.TA’WIL
Ta’wil artinya memindahkan sesuatu perkataan
dari makna yang terang(zhahir)kepada makna yang tidak terang(lemah=marjuh)karena ada suatu dalil
yang menyebabkan makna yang kedua tersebut harus dipakai.
10.NASAKH
Nasakh artinya membatalkan suatu hukum
dengan dalil yang datang kemudian.
‘’ Yang
dibatalkan disebut mansukh sedang yang membatalkan disebut nasikh,’’
MAKSUDNYA,bila
ada satu ketentuan ,peraturan yang menghapus ketentuan yang terdahulu,maka yang terdahulu disebut
‘’mansukh’’artinya yang dihapus,sedang
yang datang kemudian disebut ‘’nasikh’’artinya yang menghapus.
Menurut
istilah ushul fiqih adalah:
Artinya:’’mengangkat
suatu hukum syara’dengan dalil syara’ yang datang kemudian.
11,SUMBER HUKUM ISLAM
KITAB(al-qur’an) adalah kumpulan firman allah
SWT yang diturunkan kepada nabi Muhammd s.a,w.Dan dinukilkan dengan jalan mutawatir dan dengan bahasa arab.
POKOK-POKOK ISI AL-QUR’AN
-tauhid(meESAkan
allah SWT)
-Ibadah ,sebagai perbuatan yang menghidupkan
tauhid dalam hati dan meresapkannya kedalam jiwa.
-tuntunan
untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
-peraturan-peraturan
dan hukum-hukum,baik peraturan hubungan antara mansia dengan tuhannya,maupun hukum/peraturan hubungan antara manusia
dengan sesama manusia.
-janji ,ancaman,riwayat
dan kisah-kisah nabi terdahulu.
-berita tentang hal-hal ghaib(awetnya mayat firaun)
B.sunnan=>segala
sesuatu yang tuliskan atau diberitakan oleh nabi Muhammad saw baik berupa
perkataan,perbuatan,atau pengakuan.contonya menghalalkan atau mengharankan
sesuatu tetpi dasarnya tatap al-quran
C.ijma’=>kemupakatan pendapat semua ahli ijtihad
tehadap suatu hukum syara’pada masa ahli ijtihad.contonya kalo pada suatu masa
ahli ijtihad,hanya satu orang ahli ijtihad ,maka tidak ada ijma,karena pendapat
satu orang kemungkinan besar salah.
D.Qiyas=>mengukurkan suatu hukum perbuatan atas yang
lainnya,dan mempersamakannya berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ada. Yang
ditetapkan bagi yang diukurkan(disamakan) harus sama dengan yang terdapat pada
pokok.
Istilah mengistinbatkan hukum
A
ijtihad=>mengerjakan sesuatu dengan seluruh kemampaun dan sungguh-sungguh
untuk menetapkan hukum-hukum syara’
B.ittiba=>menerima perkataan orang lain
dengan mengetahui sumber hukum perkataan tersebut.
C.tarjih=>menguatkan suatu hukum syara’
atas hukum yang lain berdasarkan hukum yang Qat’i(pasti)
6 komentar:
izin share ukh,, jazakunnalhu khairan
Cukup bagus ukh..
Tapi menurut Saya lebih baik lagi kalau dikasih contoh biar mudah difahami..
Jazakumullahu khoiron
Sangat membantu
Trima kasih sangat bermanfaay
Sangat membanti
Posting Komentar